Yorindo Communication

YORINDO, APTIKNAS, dan APKOMINDO Sukses Gelar Hospital Technology Day 2025: Wujudkan Kolaborasi Menuju Hospital 5.0

Gambar saat ini tidak memiliki teks alternatif (alt). Nama berkas: 2c459034-09f0-476f-b52a-5f512bde88ee.jpg

BISKOM, Jakarta – PT Yorindo Komunikasi Teknologi (Yorindo Communication), dalam kolaborasi strategis dengan Asosiasi Pengusaha TIK Nasional (APTIKNAS) serta didukung penuh oleh Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO), telah sukses menyelenggarakan acara strategis bertajuk “AI Driven Hospital: Bagaimana Menyiapkan Ekosistem Smart Hospital Menuju Hospital 5.0”.

Acara yang berlangsung di Hotel Aston Kartika Grogol, Jakarta Barat, pada 18 November 2025 yang lalu.

Dalam kegiatan tersebut berhasil menghimpun lebih dari 100 peserta yang terdiri dari para pengambil keputusan di lingkungan rumah sakit, praktisi IT, serta pelaku usaha teknologi.

Acara ini tidak hanya berfungsi sebagai pameran teknologi, melainkan juga menjadi sebuah forum strategis untuk menjawab tantangan terbesar transformasi digital di sektor kesehatan Indonesia.

Dalam sambutan pembukanya, Ir. Soegiharto Santoso, SH., yang menjabat sebagai Ketua Umum APTIKNAS dan Ketua Umum APKOMINDO, menekankan urgensi aksi dan sinergi.

“Transformasi digital kesehatan sedang bergerak sangat cepat dan gelombang AI tidak menunggu kesiapan kita.

Pertanyaannya bukan lagi perlu atau tidak, tapi bagaimana rumah sakit menyiapkan fondasinya agar aman, patuh regulasi, dan mampu memanfaatkan peluang besar dari teknologi ini,” tegasnya.

Kehadiran beliau dalam kapasitas ganda ini menegaskan komitmen menyeluruh ekosistem teknologi Indonesia, mulai dari perangkat keras hingga solusi digital, untuk mendukung transformasi sektor kesehatan.

Dalam paparan utamanya yang berjudul “Dari Regulasi ke Implementasi: Peran Strategis APTIKNAS dalam Mendorong Fondasi AI Rumah Sakit Menuju Hospital 5.0”, Hoky sapaan akrab Soegiharto memaparkan tiga pilar regulasi yang wajib menjadi acuan setiap rumah sakit sebelum melangkah ke AI:

Fondasi Regulasi: Rumah sakit tidak dapat memasuki era AI tanpa memahami payung hukum utama, yaitu Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023 yang mewajibkan digitalisasi dan Rekam Medis Elektronik (RME), UU Pelindungan Data Pribadi (PDP) 2022 yang menetapkan data kesehatan sebagai data sensitif, serta berbagai standar Kemenkes seperti SATUSEHAT.

“Intinya, AI tidak bisa berfungsi tanpa fondasi regulasi dan governance yang benar,” tegasnya. 

Dalam konteks ini, peran serta PERATIN (Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia) menjadi krusial.

Sebagai Sekretaris Jenderal PERATIN, Ir. Soegiharto Santoso, SH. menegaskan komitmen untuk memastikan inovasi teknologi di sektor kesehatan berjalan di atas kerangka hukum yang jelas, melindungi data sensitif pasien, dan memitigasi risiko hukum bagi seluruh pemangku kepentingan.

Peran Strategis APTIKNAS dan APKOMINDO: Sebagai bagian dari gugus tugas nasional, APTIKNAS berperan sebagai jembatan antara regulator, industri teknologi, dan rumah sakit.

Dukungan dari APKOMINDO semakin memperkuat fondasi ini, dengan membawa perspektif kritis mengenai kesiapan infrastruktur komputasi dan perangkat keras yang andal, komponen fisik yang menjadi tulang punggung setiap sistem digital di rumah sakit. 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top